|Beranda|berita|Tarbiyah

Depdagri Didesak Cabut Raperda Kota Injil

Depdagri Didesak Cabut Raperda Kota Injil
Republika, 24/3/2007
JAKARTA - Keinginan Pemkab dan DPRD Manokowari menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) pembinaan mental dan spiritual berbasis Injil ditolak berbagai kalangan. Ketua Fraksi PKS DPR, Mahfudz Siddiq, menilai usulan raperda itu bertentangan dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Di UU itu memang diatur, tentang kekhasan daerah, tapi bukan yang berdasarkan agama," kata Mahfudz di Jakarta, Jumat (23/3). Sesuai UU, Kekhasan Daerah yang isyaratkan hanya berdasarkan pada aspek kultural. Dengan mengangkat aspek agama menjadi landasan kekhasan, berarti melanggar UU. "Kita akan minta supaya Depdagri menindaklanjuti masalah ini. Raperda itu harus dicabut," kata Mahfudz.
Draf usulan raperda Manokowari, dinilai anggota DPR asal Fakfak, Irian Jaya Barat, Ali Mochtar Ngabalin, dapat memancing konflik SARA. "Pelanggaran memakai jilbab misalnya, bisa membuat orang berkelahi atas nama agama," kata Ngabalin.
Ketua Dewan Syariah PBNU, KH Ma'ruf Amin berpendapat, sebenarnya sah-sah saja. Bahkan dia tidak keberatan dengan klausul larangan menggunakan pakaian yang mencerminkan simbol agama dan larangan pendirian tempat ibadah di dekat gereja. "Asal Manokowari menjadi kota khusus yang tertutup, tidak menjadi ibu kota Provinsi Irian Jaya Barat," kata Ma'ruf. Namun menjadikan Manokowari sebagai kota khusus yang tertutup adalah hal mustahil. Banyak pelayanan publik yang terhalang," ujarnya. (Republika, 24/3/07)


posted by Mahfudz Siddiq @ 12:27 AM